Mengajukan pendaftaran merek dapat mengalami berbagai kendala, termasuk penolakan merek oleh pemeriksa (Ex-Officio). Namun, Anda tidak perlu khawatir. Pemeriksa umumnya tidak langsung menolak permohonan merek Anda. Penolakan terjadi jika merek Anda memenuhi salah satu atau beberapa kriteria berikut :
Alasan Penolakan Merek
- Melanggar aturan atau etika: Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
- Deskriptif: Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang/jasa yang dimohonkan.
- Menyesatkan: Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, tujuan penggunaan barang/jasa.
- Tidak sesuai: Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang/jasa.
- Kurang pembeda: Tidak memiliki daya pembeda.
- Nama umum: Merupakan nama umum atau lambang milik umum.
Penolakan Berdasarkan Kesamaan
Permohonan pendaftaran merek juga bisa ditolak jika merek tersebut:
- Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
- Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
- Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan pemerintah;
- Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal;
- Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
- Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
- Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh Negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Proses Penolakan dan Tanggapan
Sebelum penolakan resmi, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) akan mengirimkan surat pemberitahuan usulan penolakan yang berisi alasan penolakan. Pemilik merek diberi waktu 30 hari untuk menanggapi surat tersebut. Jika tidak ada tanggapan dalam batas waktu yang diberikan, usulan penolakan akan dianggap diterima dan menjadi penolakan tetap.
Pasal 24 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menyatakan:
“Pemohon atau kuasanya dapat menyampaikan tanggapan secara tertulis dengan menyebutkan alasannya kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan usulan penolakan.”
Untuk menanggapi penolakan merek, konsultasi dengan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sangat penting karena proses ini kompleks dan mempengaruhi perlindungan merek Anda. Hubungi kami melalui email atau WhatsApp untuk konsultasi online: https://jiolaw.id/kontak/.
Sumber : https://www.dgip.go.id/