Desain Industri adalah kreasi yang mencakup bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, baik dalam bentuk tiga dimensi maupun dua dimensi, yang menghasilkan kesan estetis dan dapat diimplementasikan ke dalam pola yang serupa. Kreasi ini berguna untuk memproduksi berbagai produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Syarat Pendaftaran Desain Industri
Desain industri yang dapat didaftarkan harus:
- Baru (Novelty): Tidak boleh sama dengan desain industri yang telah diungkapkan sebelumnya pada tanggal penerimaan pendaftaran.
- Tidak Bertentangan dengan Hukum: Tidak melanggar peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, agama, atau norma kesusilaan yang berlaku.
Masa Perlindungan Desain Industri
Desain industri memiliki masa perlindungan selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan pendaftaran. Pemegang hak desain industri memiliki hak eksklusif untuk:
- Memanfaatkan hak yang dimiliki.
- Melarang pihak lain tanpa izin untuk membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan produk terkait desain tersebut.
Persyaratan Formalitas Desain Industri :
- Gambar Desain Industri; Tampak Depan; Tampak Samping; Tampak Belakang; Tampak Atas; Tampak Bawah; Tampak Prespektif atau keseluruhan;
- Uraian Desain Industri (Yang berisi tentang unsur yang dimintakan perlindungan, nilai kebaruan dan unsur pembeda)
- Surat Pernyataan Kepemilikan Desain Industri;
- Surat Kuasa (jika diajukan melalui konsultan);
- Surat Pernyataan Pengalihan Hak (jika pemohon dan pendesain berbeda);
- Surat Keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro atau usaha kecil);
- SK Akta Pendirian (jika pemohon merupakan lembaga pendidikan atau litbang pemerintah);
Pelajari Lebih Lanjut tentang Desain Industri
Untuk informasi lebih lanjut tentang desain industri dan cara pendaftarannya, kunjungi situs web kami atau hubungi layanan pelanggan kami. https://jiolaw.id/profil-konsultan/
Sumber : https://www.dgip.go.id/
Desain Industri: Membawa inovasi dan estetika ke produk industri dan kerajinan tangan Anda!