Parjio, S.H.,M.Kn. Adalah seorang pengacara senior dengan spesialisasi di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang telah mendedikasikan lebih dari tiga dekade untuk mengabdi di dunia Hukum Indonesia. Memiliki pengalaman luas dalam menangani berbagai kasus sengketa yang berkaitan dengan HKI sejak tahun 1995.
Mengambil langkah besar dengan mengejar Pendidikan Hak Kekayaan Intelektual di Japan Institute of Invention and Innovation (JIII), Japan Patent Office. Pengalaman internasional ini mengasah pemahaman mendalamnya tentang aspek penting dalam hukum kekayaan intelektual. Terus berinvestasi dalam pendidikan, pada tahun 2010, ia menambahkan pengetahuan lebih lanjut melalui Pendidikan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Universitas Padjadjaran Bandung. Dengan demikian, ia telah membangun fondasi pengetahuan yang kuat dalam perlindungan Hukum terhadap Hak Kekayaan Intelektual.
Tidak berhenti di situ, pada tahun 2015, ia memperoleh gelar Magister Notariat (M.Kn.) dari Universitas Pancasila Jakarta.
Pengalaman dan kualifikasinya yang luas membuatnya menjadi aset tak ternilai dalam menavigasi kerumitan kasus hukum, terutama dalam hal Hak Kekayaan Intelektual dan Hukum Notariat. Dengan pendidikan dan pelatihan yang solid, Parjio telah menjadi salah satu ahli terkemuka di bidangnya.
Universitas Negeri Jambi
Japan Institute of Invention and Innovation (JIII), Japan Patent Office
Universitas Padjadjaran Bandung
Universitas Pancasila Jakarta
Kami meyakini bahwa hak kekayaan intelektual adalah aset berharga yang perlu dilindungi dengan tegas. Dengan pendekatan yang teliti dan solusi yang inovatif, kami berusaha memberikan perlindungan yang kuat bagi klien dalam ranah HKI dan bidang hukum lainnya.
Ahli dalam menangani sengketa hak cipta, merek dagang, paten, rahasia dagang, dan desain industri.
Mengalami dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui proses arbitrase.
Mengalami dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui proses arbitrase.
Konsultasi terkait hukum ketenagakerjaan kepada klien-klien korporat.
Konsultasi hukum pidana dan memberikan bantuan hukum yang diperlukan.
jangan ragu untuk menghubungi kami. Senang dapat membantu Anda.