Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

Sebagai seorang pelaku bisnis yang cemerlang, sudah tentu istilah Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menjadi sesuatu yang tidak asing lagi bagi Anda. Namun, masih banyak di antara rekan-rekan pengusaha yang belum sepenuhnya menyadari betapa krusialnya peran perlindungan HKI terhadap aset bisnis mereka. Dalam hal ini, memahami konsep umum tentang HKI dan variasi jenisnya menjadi langkah awal yang tak ternilai harganya.

HKI memiliki peranan sentral dalam menjaga integritas dan keberlanjutan usaha Anda, melindungi karya ciptaan dan inovasi yang telah Anda rintis dengan susah payah. Terdapat beberapa bentuk perlindungan dalam ranah HKI, seperti Hak Cipta, Merek Dagang, Paten, dan lain sebagainya. Mengetahui bentuk perlindungan ini tidak hanya mendukung kelangsungan bisnis Anda, tetapi juga membantu Anda memahami cara terbaik untuk menjaga produk-produk unggulan Anda dari ancaman yang mungkin timbul. Berikut ini adalah pengertian umum tentang HKI dan beberapa jenis HKI.

HKI atau HAKI merupakan singkatan dari Hak Kekayaan Intelektual. Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada kreator, inventor, desainer, dan pencipta berkaitan dengan kreasi atau karya intelektual mereka.

Hak Kekayaan Intelektual adalah padanan dari Intellectual Property Rights diartikan sebagai pelindungan terhadap karya-karya yang timbul karena adanya kemampuan intelektualitas manusia dalam bidang seni, sastra, ilmu pengetahuan, estetika, dan teknologi. Karya-karya tersebut merupakan kebendaan tidak berwujud yang merupakan hasil kemampuan intelektualitas seseorang atau manusia. Kekayaan intelektual merujuk kepada kreasi pikiran: penemuan, karya sastra dan artistik, dan simbol-simbol, nama, dan gambar yang digunakan dalam perdagangan.

Kekayaan Intelektual dibagi dalam beberapa jenis yaitu :

1. Paten

Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.

2. Merek

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

3. Desain Industri

Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.

4. Hak Cipta

Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer. Perkembangan ekonomi kreatif yang menjadi salah satu andalan Indonesia dan berbagai negara dan berkembang pesatnya teknologi informasi dan komunikasi mengharuskan adanya pembaruan Undang-Undang Hak Cipta, mengingat Hak Cipta menjadi basis terpenting dari ekonomi kreatif nasional. Dengan Undang-Undang Hak Cipta yang memenuhi unsur pelindungan dan pengembangan ekonomi kreatif ini maka diharapkan kontribusi sektor Hak Cipta dan Hak Terkait bagi perekonomian negara dapat lebih optimal.

5. Indikasi Geografis

Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Tanda yang digunakan sebagai Indikasi Geografis dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.

6. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)

Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.

Jika anda memiliki produk HKI yang akan didaftarkan, langkah pertama yang sangat penting adalah berkonsultasi dengan Konsultan HKI. Sehingga anda dapat memastikan bahwa seluruh proses pengajuan berjalan sesuai dengan kebutuhan dan harapan Anda.

Jangan ragu untuk menghubungi kami melalui layanan konsultasi gratis di WhatsApp. Kami siap membantu Anda dalam menjaga aset berharga bisnis Anda melalui perlindungan HKI yang tepat dan efektif. https://jiolaw.id/profil-konsultan/

Sumber :
https://jambi.kemenkumham.go.id/layanan-publik/pelayanan-hukum-umum/panduan-kekayaan-intelektual

https://www.dgip.go.id/

Recent Posts
Jadwalkan Konsultadsi
Open chat
Hallo,
Ada yang bisa kami bantu?