Daftar Paten Merek? Sering didengar tapi tidak tepat

Apa bisa saya Paten Merek? Apakah merek bisa dipatenkan?

Pertanyaan tersebut mungkin cukup sering kita jumpai pada pelaku bisnis, namun sebenarnya ada pemahaman yang salah di sini.

Jawabannya tentu tidak bisa.

Berdasarkan penjelasan pada laman website Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) :

Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.

Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

1. Baru. Jika pada saat pengajuan permohonan Paten invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya;

2. Mengandung langkah inventif. Jika invensi tersebut merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik;

3. Dapat diterapkan dalam industri. Jika invensi tersebut dapat diproduksi atau dapat digunakan dalam berbagai jenis industri.

Sedangkan Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Sebagai contoh penggunaan Paten yang sering kita temui pada aktifitas sehari-hari :

SISTEM AKSES WIFI

No. Paten : IDP000071023

Invensi lni mengungkap suatu sistem akses Wifi, Yang mengumpulkan daftar titik akses Wifi di sekitar terminal bergerak, dan menentukan lokasi akhir dari terminal bergerak berdasarkan informasi pemosisian tiap titik akses WiFi, informasi pemosisian stasiun pangkalan, dan informasi pemosisian satelit.

Suatu server awan mengirim informasi kata sandi dari tiap titik akses Wifi yang tersedia ke terminal bergerak menurut hasil sortir dari daftar titik akses WiFi berdasarkan pada tingkat kesulitan akses dari terminal bergerak dan informasi lokasi akhir dari terminal bergerak yang dikombinasikan dengan kode identifikasi, kata sandi, dan posisi geografis dari tiap titik akses Wifi yang tersimpan secara lokal, sehingga terminal bergerak dapat mengakses dengan baik titik-titik akses WiFi yang tersedia.

Dengan menggunakan sistem akses Wifi dari invensi ini, pengguna dapat mengakses dengan baik titik-titik akses WiFi yang tersedia di sekitarnya kapan saja dan dimana saja, tanpa perlu mengingat kata sandi akses dari sejumlah titik akses yang banyak.

Diajukan oleh Pemegang Paten SHANGHAI LIANSHANG NETWORK TECHNOLOGY CO., LTD.

Kemudian contoh penggunaan merek yang sering kita temui pada aktifitas sehari-hari :

Merek AQUA

No. Pendaftaran IDM000712414

Terdaftar untuk jenis barang Air mineral (minuman).

Jadi jangan salah lagi ya, kalau daftar Paten Merek itu tidak tepat.

Untuk menghindari kesalahan saat pengajuan pendaftaran Paten, sebaiknya anda berkonsultasi dengan Konsultan Terdaftar.

Apabila anda memiliki pertanyaan seputar Paten atau Merek, segera hubungi kami selaku konsultan HKI Terdaftar untuk mendapatkan konsultasi. https://jiolaw.id/kontak/

Sumber :

https://pdki-indonesia.dgip.go.id/detail/108254dc92f7f9ae61b9f479ccc8321ba4b7c2c297b2418cbc6fc46144d4d4b5%3Fnomor=P00201706384?type=patent&keyword=wifi

https://pdki-indonesia.dgip.go.id/detail/cc2885eacfdb3c111527bdae01c9702db23f9c676e457cb27acfb14ae22383af%3Fnomor=D002019008911?type=trademark&keyword=

https://www.dgip.go.id/menu-utama/merek/pengenalanhttps://www.dgip.go.id/menu-utama/paten/pengenalan

Recent Posts
Jadwalkan Konsultadsi
Open chat
Hallo,
Ada yang bisa kami bantu?