Hukum Tata Usaha Negara atau sering disebut Hukum Tata Usaha adalah cabang dari hukum administrasi yang mengatur cara pemerintahan menjalankan tugas-tugasnya dan berinteraksi dengan warga negara. Ini mencakup aturan dan prinsip-prinsip yang mengatur bagaimana pemerintah membuat keputusan, menjalankan kebijakan publik, dan berinteraksi dengan masyarakat.
Hukum Tata Usaha Negara sering kali mengatur proses administratif dari awal hingga akhir, mulai dari proses pembuatan kebijakan, pelaksanaan, hingga penyelesaian sengketa yang mungkin timbul antara pemerintah dan individu atau organisasi lainnya.
Prosedur dan tata cara yang harus diikuti oleh badan-badan pemerintahan dalam mengambil keputusan, membuat kebijakan, memberikan izin, dan menjalankan tugas administratifnya.
Pengaturan terkait dengan pengujian keputusan pemerintah di pengadilan atau lembaga peradilan untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum.
Prinsip-prinsip yang menuntut transparansi dalam kegiatan pemerintahan, memungkinkan akses informasi bagi publik, serta akuntabilitas pemerintah terhadap keputusan-keputusan yang diambil.
Perlindungan terhadap hak-hak warga negara dalam interaksi mereka dengan pemerintah, termasuk hak untuk memberikan masukan, keluhan, atau banding terhadap keputusan administratif.