Hukum pertanahan mengacu pada norma hukum bagi negara untuk mengatur berbagai hubungan sosial dan ekonomi dalam kepemilikan, penguasaan, pengoperasian, penggunaan, perlindungan dan pengelolaan tanah. Bertujuan untuk meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional, yang akan merupakan alat untuk membawakan kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi Negara dan rakyat, terutama rakyat tani, dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur.