Page - Pertanahan

Pertanahan

Hukum pertanahan mengacu pada norma hukum bagi negara untuk mengatur berbagai hubungan sosial dan ekonomi dalam kepemilikan, penguasaan, pengoperasian, penggunaan, perlindungan dan pengelolaan tanah. Bertujuan untuk meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional, yang akan merupakan alat untuk membawakan kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi Negara dan rakyat, terutama rakyat tani, dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur.

Open chat
Hallo,
Ada yang bisa kami bantu?