Hukum waris adalah bagian dari hukum yang mengatur distribusi harta benda, properti, atau kekayaan seseorang setelah meninggal dunia kepada ahli warisnya. Prinsip-prinsip hukum waris menentukan bagaimana harta yang ditinggalkan oleh seseorang akan didistribusikan kepada orang lain setelah kematian mereka.
Mereka adalah individu atau entitas yang memiliki hak untuk menerima harta benda atau kekayaan seseorang yang telah meninggal sesuai dengan aturan hukum waris. Ahli waris dapat termasuk anak-anak, pasangan, orang tua, saudara, atau pihak lain yang diakui sebagai penerima warisan menurut hukum yang berlaku.
Dokumen yang dibuat oleh seseorang saat masih hidup yang mengatur bagaimana harta benda mereka akan didistribusikan setelah meninggal. Wasiat ini, jika sah dan sah, dapat memengaruhi bagaimana harta benda didistribusikan, meskipun dalam beberapa kasus hukum waris akan mengatur pembagian harta jika tidak ada wasiat yang dibuat.
Proses di mana harta benda atau kekayaan seseorang yang telah meninggal dibagi sesuai dengan hukum waris yang berlaku.