Apa Itu Usulan Penolakan Merek?

Usulan Penolakan Merek merupakan salah satu kendala yang sering muncul dalam proses Pendaftaran Merek.

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna.

Merek berfungsi sebagai tanda pengenal, alat promosi, jaminan atas mutu dan kualitas suatu produk, dan penunjuk asal barang/jasa yang dihasilkan. Penting bagi pelaku usaha untuk mendaftarkan mereknya agar memiliki perlindungan Hukum yang jelas atas produknya. Dalam proses permohonan pendaftaran merek sering kali ditemukan Pemohon pendaftaran yang mendapat Surat Usulan Penolakan Merek. Jangan khawatir ini merupakan suatu hal yang wajar dalam proses Permohonan Pendaftaran Merek.

Usulan Penolakan Merek adalah Pemberitahuan Resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) ditujukan untuk Pemohon Pendaftaran Merek. Usulan Penolakan Merek mengindikasikan bahwa Pemeriksa Merek (Ex-Officio) memiliki pertimbangan, keberatan atau alasan tertentu yang membuat Permohonan Pendaftaran Merek belum bisa disetujui.

Ketika Permohonan Pendaftaran Merek anda mendapat Usulan Penolakan, jangan khawatir pemilik merek dapat mengajukan Surat Tanggapan dengan menyebutkan alasan-alasan mengapa merek anda berbeda.

Berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis :

“Pemohon atau kuasanya dapat menyampaikan tanggapan secara tertulis dengan menyebutkan alasannya kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan usulan penolakan.”

Dalam hal pemohon atau kuasanya tidak menyampaikan tanggapan dalam jangka waktu yang ditentukan, sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menetapkan keputusan usulan penolakan ini.

Dalam hal menanggapi hal ini, sangat penting untuk berkonsultasi dengan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Proses yang cukup kompleks dan memiliki implikasi terhadap perlindungan Merek yang anda ajukan.

Anda dapat menghubungi kami selaku konsultan Hak Kekayaan Intelektual untuk menanggapi penolakan tersebut, silahkan hubungi kami melalui whatsapp atau kontak berikut : https://jiolaw.id/kontak/

Sumber Article :

https://ntt.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/berita-utama/12364-opera-djki-bahas-pemeriksaan-substantif-dalam-proses-pendaftaran-merek

https://www.dgip.go.id/

Recent Posts
Jadwalkan Konsultadsi
Open chat
Hallo,
Ada yang bisa kami bantu?